Daerah

FK2DP MELAPORKAN WARTAWAN, PERLU DITELISIK LEGALITAS ORGANISASI INI

Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)
beeoneinfo.com

Terkait adanya pemberitaan di media online mengenai testimoni Kepala Desa tentang dugaan pemotongan dana desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) provinsi Sumatera Selatan oleh oknum DPMD Kabupaten PALI belum lama ini. Buntutnya Forum Komunikasi Kepala Desa Pali (FK2DP) merasa terusik dan melaporkan insan pers yang melaksanakan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana yang disampaikan Ketua PD IWO Kabupaten PALI, Efran.

” Kami Jurnalis melaksanakan pekerjaan sebagaimana amanah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ” Ungkap Efran

Kemudian serangkairan permasalahan ini dari hasil penelusuran tim investigasi pers, terungkap juga dugaan bahwa Forum Komunikasi Kepala Desa Pali (FK2DP) Provinsi Sumatera Selatan belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI). 

Hal ini dibenarkan oleh Kabid ormas Rudi Iskandar waktu dikonfirmasi wartawan, Senin Senin (11/05/2020) silam.

Lagi Viral :   Upaya Penyelundupan Rokok Merk Luffman Di Gagalkan Tim Sea Rider KP Yudistira-8003

Bahkan ditegaskannya kalau sebuah organisasi yang belum terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat bisa dianggap organisasi yang diduga masih diragukan legalitasnya, termasuk FK2DP karena perkumpulan para Kepala Desa Kabupaten PALI ini belum tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI). 

” Forum Kepala Desa Kabupaten PALI ini masih berbentuk organisasi yang belum terdaftar di Badan kesbangpol Kabupaten PALI ” Tegas Rudi.

Karena kata dia, suatu organisasi atau pun Forum itu di wajibkan mendaftar pada Badan kesbangpol setempat. Karena bila tidak bisa di sebut kalau Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) tersebut adalah perkumpulan ilegal.

Diterangkan Rudi, suatu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Forum agar bisa dipertanggung jawabkan secara hukum harus terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) daerah setempat, jika tidak mau dianggap sebagai organisasi liar.

Senada juga disampaikan Ketua LSM Siap dan Tanggap (SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, Suhaimi Dahalik SH.

Lagi Viral :   DANSATROL LANTAMAL IV PIMPIN SERTIJAB DAN KRI DAN DAN KAL

Dikatakannya idealnya sebuah organisasi atau forum, apalagi anggotanya terdiri dari Kepala Desa notabene Pemerintah Desa yang merupakan figur figur terpelajar. Hendaknya memahami aturan.

” Mendaftar ke Kesbangpol setempat, agar bisa dipertanggung jawabkan secara hukum segala aktivitas dan kegiatannya ” Jelas Suhaimi.

Namun faktanya, walaupun legalitas FK2DP masih sangat diragukan, namun laporan tersebut diterima oleh Polres PALI dengan nomor LP/B-30/RES/PALI 04 Mei 2020 lalu. Dan Tiga jurnalis petinggi IWO Kabupaten PALI sudah diperiksa di Mapolres Kabupaten PALI terkait laporan FK2DP.

Organisasi Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) disebut sebut sebagai organisasi ilegal, yamg tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Ketua GNPK RI Kabupaten PALI, Aprizal Muslim menyampaikan bahwa Setiap lembaga, setiap organisasi harus mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART). Karena kata dia dengan mempunyai AD – ART, sudah jelas artinya mempunyai badan hukum.

” Namun bila lembaga atau organisasi yang tidak mempunyai AD ART perlu Kita mempertanyakan legalitasnya ” Ujarbya, Rabu (27/05/2020).

” Terkait laporan Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) terhadap wartawan, apalagi  FK2DP ini disebut sebut sebagai organisasi ilegal, perlu diperjelas laporan tersebut atas nama pribadi atau nama forum ” Ucap Aprizal.

Lagi Viral :   Aksi Nyata Bakal Calon walikota Metro Perangi Covid 19

Ketua Projo Kabupaten PALI ini juga mengatakan bahwa,negara Indonesia ini negara hukum. Maka untuk bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, organisasi itu harus jelas, termasuk organisasi terkait laporan FK2DP ke penegak hukum. FK2DP sendiri bagaimana legalitasnya.

” Kalau laporan atas nama forum artinya legalitas organisaai forum harus ada,  berdirinya kapan, AD – ART mana, akte notarisnya siapa, dan lain lain harus jelas, Tutup Aprizal. (TIM)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top