Daerah

Raffi Ahmad Dan Ahok Aman, Polri Hentikan Penyelidikan Pesta Usai Vaksin Covid 19

Jakarta, beeoneinfo.com

Polisi menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang libatkan Raffi Ahmad. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (20/01) lalu, polisi menyatakan tidak menemukan dua alat bukti yang dapat dipakai untuk menjerat Raffi dan tidak dapat meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

“Tim melakukan penyelidikan, dan sudah klarifikasi beberapa saksi yang ada, dari tim tasgas sudah turun langsung ke lapangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Kamis (21/1/2021).

Lagi Viral :   VONIS MANTAN BUPATI MUARA ENIM IR AHMAD YANI DITINGKAT MA JADI 7 TAHUN

“Penyelidik juga sudah turun ke lapangan untuk cek langsung, hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal 2 alat bukti yang sesuai dengan pasal 184 KUHP,” lanjut Yusri Yunus.

Salah satu hasil temuan dari gelar perkaranya sendiri adalah, pesta ulang tahun yang digelar di kediaman Ricardo Gelael pada 13 Januari 2021 tersebut hanya dihadiri oleh 18 orang. itu rumah sekitar 4000 meter.

Dalam acara tersebut juga dilakukan protokol kesehatan yaitu mengecek suhu tamu yang datang, serta diberlakukan swab antigen. Dari 18 orang yang hadir, hasil pemeriksaan swabnya adalah negatif.

Lagi Viral :   Baku Tembak, Dua Warga Jabung Tewas Di Bandar Lampung

“Acara tersebut spontanitas yang dihadiri sekitar 18 orang yang datang tanpa undangan, mereka spontan tanpa undangan yang hadir di kediaman saudara GR,” paparnya.

Atas hasil ini, Raffi Ahmad yang sempat digugat ke Pengadilan Negeri Depok dan kemudian Raffi dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021 bisa dipastikan aman.

Bukan itu saja, Basuki Tjahja Purnama atau biasa disapa Ahok pun kemudian otomatis bisa bernapas lega karena sudah pasti Haji Lulung tidak lagi meminta polisi memeriksa dirinya terkait dugaan pelanggaran Prokes.

Lagi Viral :   Nikmati Sensasi Bawah Laut Di Sea Life Johor Malaysia

Related posts:

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top