Daerah

WADUH, LIMA ANGGOTA DPRD TERTANGKAP SEDANG PESTA NARKOBA

Labuhanbatu Utara – Sumatera Utara
beeoneinfo.com

Ketika rakyat Indonesia terhimpit hidup karena pandemi Covid – 19 yang masih terus berlangsung. Satuan Narkoba Polres Asahan Provinsi Sumatera Utara mala mengamankan lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) saat melakukan giat razia PPKM, Sabtu (07/08/2021) dini hari.

Mirisnya, karena kelima wakil rakyat itu diamankan di dalam ruang karaoke sebuah hotel di Asahan, Sumut,

Dari hasil pemeriksaan, para anggota dewan itu diketahui diduga sedang pesta narkoba jenis ekstasy

Adapun kelima anggota DPRD Labura itu adalah Pebrianto Gultom (anggota Fraksi Hanura DPRD Labura), Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar) dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).

Tertangkapnya lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) sedang pesta narkoba tersebut menjadi pukulan patal bagi Partai Hanura. Karena Pebrianto Gultom dan Jainal Samosir, Keduanya merupakan kader Partai Hanura Sumut, di bawah kepemimpinan Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah.

Lagi Viral :   New Normal, Ini Opsi Proses Belajar Mengajar Di Metro

Apalagi Pebrianto Gultom, sebelumnya juga pernah mengalami hal serupa. Yakni tertangkap polisi dalam kasus serupa. Tapi tidak diberikan sanksi dari Partai Hanura. Meskipun waktu itu sempat diancam akan di PAW (pergantian antarwaktu) oleh partai, tapi faktanya Pebrianto Gultom masih menjabat anggota DPRD Labura.

Kejadian itu bukan menjadikan Pebrianto Gultom jera. mala kembali mengulangi kesalahan yang sama, yakni pesta narkoba bersama sejumlah wanita malam.

DIVONIS REHAB

Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, Pebrianto Gultom ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.

Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Pebrianto Gultom divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.

Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa Pebrianto Gultom bersama Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.

Lagi Viral :   2 Warga Lampung Selatan Mendapatkan Program Bedah Rumah Dan Sembako

Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dihukum 10 bulan penjara.
Sedangkan Lidia Rinanda, dituntut jaksa delapan bulan penjara.

Dalam kasus ini, semestinya Pebrianto Gultom menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) di Jalan Permasyarakatan, Gang Sagu No 1 Kampung Lalang, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Merujuk putusan hakim tersebut seharusnya Pebrianto Gultom masih menjalani masa rehabilitasi.

Tapi anehnya, Pebrianto Gultom sudah melenggang bebas dan sekarang kembali tertangkap ketika sedang pesta narkoba bersama teman-temannya.

POSITIF PAKAI NARKOBA

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting memastikan bahwa kelima anggota DPRD Labura itu positif mengonsumsi narkoba.

Lagi Viral :   LANTAMAL VIII GELAR SOSIALISASI DOKTRIN DAN PETUNJUK TERITORIAL TNI TAHUN 2019

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan urine para tersangka.

Untuk saat ini, lima wakil rakyat yang pesta narkoba bersama para wanita malam itu masih menjalani pemeriksaan di Polres Asahan.

Sejauh ini belum dapat dijabarkan darimana kelimanya memperoleh narkoba.

Apakah narkoba itu disediakan oleh Pebrianto Gultom yang sudah berpengalaman mengonsumsi narkoba, atau justru dari wanita malam yang dibayar untuk menemani karaoke para pejabat negara tersebut.(Ab)

Sumber : Tribunnews.com

Dikirim dari telepon pintar vivo

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top