Daerah

PENGELOLAH PTM LAHAT MELANGGAR HUKUM, PUTUSAN BPSK REKOMENDASIKAN PEMBONGKARAN

Lahat – Sumsel
beeoneinfo.com

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau, Nomor 005/P.Arbitrase/BPSK-Llg/IX/2020 tanggal 13 September 2021, Menyatakan bahwa PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA, secara syah dan meyakinkan bersalah, karena tidak memenuhi persyaratan yang diperjanjikan dalam penyelenggaraan perikatan perjanjian kredit jual beli Rumah dan Toko berkaitan dengan Legalitas Site Plan; dan menghukum untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagai lapangan area parkir kendaraan pada objek sengketa.

Dalam hal ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau merekomendasikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lahat untuk melakukan Pegawasan pembongkaran Kios/Lapak yang diperuntukan sebagai lapak pedagang, guna dilakukan pengebalian Fungsi Fasilitas Umum sesuai dengan Site Plan Tahun 2005.

Hal ini disampaikan penggunggat Dodo Arman Kamis (22/09/2021).

Dijelaskan Dodo, Putusan BPSK Kota Lubuk Linggau tersebut didasarkan atas perkara gugatan sengketa konsumen nomor 48.LPK/BPSK-Llg/VII/2021,] tanggal 14 Juli 2021 antara DODO ARMAN (PENGGUGAT) melawan PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA (TERGUGAT).

Ditegaskan Dodo, berawal dirinya selaku konsumen yang pada tahun 2005 lalu ada membeli unit Ruko di Pasar Tradisional Mandiri (PTM) Lahat dan sampai saat ini saya huni atas dasar penawaran dari PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA, dan pada waktu itu saya tertarik untuk membeli unit ruko dikarenakan saya melihat Gambar SITE PLAN yang ditawarkan cukup baik dengan tata letak dan fasilitas umum yang dijanjikan sangat cocok dan memadai untuk satu kawasan pertokoan Tradisional Mandiri.

Lagi Viral :   POLDA SUMSEL PERIKSA BUPATI PALI, IR H HERI AMALINDO MM DAN SEJUMLAH PEJABAT PALI TERKAIT ADA DUGAAN KORUPSI

PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA dulu nya adalah Developer yang membangun Komplek Pertokoan Pasar Tadisional Mandiri (PTM) Lahat tersebut, hingga saat inipun masih menjadi Pengelola Pasar.

Tapi perlu diketahui kata Dodo, bahwa Ruko, Kios, Los yang ada di Pasar Tradisional Mandiri (PTM) Lahat saat ini kepemilikannya bukan lagi milik PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA karena sejak tahun 2009 secara keseluruhannya baik Ruko, Kios maupun Los sudah terjual dan dibeli oleh konsumen,

Diceritakan Dodo, awalnya pengelolaan pasar oleh PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA berjalan baik saya tidak ada masalah dan tidak pernah mempermasalahkan pengelolaan pasar.

Namun persoalan ini muncul setelah diduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengelola pasar PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA.

” Dugaan pelanggaran hukum yaitu mengalihfungsikan lokasi fasilitas umum dengan dibangun kios/ los kontruksi permanen ” Jelas Dodo.

” Perkara inilah yang membuat saya selaku salah satu konsumen merasa di bohongi karena PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA telah melanggar Ketetapan SITE PLAN ” Tambahnya.

Lagi Viral :   Pemkab Lampung Selatan Gelar Verifikasi Lapangan PUG Secara Online

Disinggung bahwa sebelumnya gugatan sengketa konsumen ini sudah pernah diajukan dan diterima Mahkama Agung putusan Kasasi status “NO ”

Namun kenapa bisa di gugat kembali. Dodo mengiakan. Namun jelas Dodo untuk diketahui semua pihak agar jelas duduk perkaranya, bahwa objek gugatan sengketa yang saat ini berbeda dengan objek gugatan perkara sengketa yang sebelumnya walaupun PIHAK TERGUGAT nya sama yakni  PT. BIMA PUTRA ABADI CITRANUSA.

Perbedannya adalah pertama berbeda objek waktu kejadian perbuatan hukumnya, kejadian perkara ini terjadi pada bulan Juli tahun 2021. Sedangkan kedua adalah berbeda objek Lokus kejadian perkaranya yaitu objek lokusnya terjadi di lokasi fasilitas umum area parkir dan jalan umum didepan ruko blok C.

” Atas dasar perbedaan objek sengketa perkara inilah, yang menjadi pertimbangan BPSK Kota Lubuk Linggau menerima dan memproses gugatan sengketa yang saya ajukan ” Ungkap Dodo.

Lanjut Dodo lagi, selain itu dirinya sudah meminta bukti keterangan tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Dinas Perizinan Kabupaten Lahat terkait pembangunan kios/ los oleh tergugat.

Keterangan dari Dinas Perizinan bahwa Pihak Dinas Belum Mengeluarkan Izin IMB dimaksud.

” Jadi jelas pembangunan kios/ los tersebut selain telah melanggar hukum tentang ketentuan fasilitas umum juga belum memiliki IMB ” Kata Dodo.

Lagi Viral :   DIRUT PTBA : BEKERJA HARUS PUNYA INTEGRITAS DAN JANGAN MALING DUIT NEGARA

Masih kata Dodo, juga keterangan dari Kepala Dinas Perkim Kabupaten Lahat, bahwa site plan pembangunan Pasar Tradisional Mandiri (PTM) Lahat pada tahun 2005 telah mendapatkan Legalisasi.

” Jadi jelas site Plan Pasar Tradisional Mandiri (PTM) Lahat telah baku dan memiliki ketetapan hukum, jadi kalau melanggar site plan berarti Melanggar hukum ” Tegas Dodo.

Ditanya, masalah tindakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat atas pelanggaran IMB tersebut.  Dodo enggan berkomentar. Karena menurut dia, itu bukan kapasitas dia untuk memberikan penjelasan.

”  Silahkan ditanyakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, yang pasti saat ini saya menunggu waktu 14 hari untuk permohonan eksekusi ” Pungkas Dodo (Ab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top