Daerah

POLDA SUMSEL PERIKSA BUPATI PALI, IR H HERI AMALINDO MM DAN SEJUMLAH PEJABAT PALI TERKAIT ADA DUGAAN KORUPSI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
beeoneinfo.com

Diduga melakukan tindak pidana korupsi, Bupati Kabupaten PALI ir H Heri Amalindo MM dan beberapa pejabat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diperiksa Subdit III Tindak Pidana (Tipid) Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kabupaten PALI Ir H Heri Amalindo MM.

Hal itu dibenarkan oleh Wakil Bupati Kabupaten PALI, Drs Soemarjono ketika dimintai keterangan sejumlah wartawan terkait pemanggil Bupati Kabupaten PALI itu, Selasa siang (10/05/2022).

Bahkan Wabup juga mengatakan kalau dirinya dan juga beberapa pejabat Kabupaten PALI lainnya juga ikut dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Mapolda Sumsel itu terkait dugaan kasus korupsi di Kabupaten PALI itu.

“Ya, memang benar, Saya ada dipanggil untuk diminta keterangan di Polda Sumsel pada tanggal 18 April lalu. Saya diundang dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD PALI pada tahun anggaran 2018 lalu,” Ungkap Soemarjono, di kantornya.

Dijelaskan Soemarjono bahwa pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati Kabupaten PALI Heri Amalindo itu adalah pada kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI Tahun 2018.

Lebih rinci Pakde, demikian panggilan populer Wabup PALI itu, dipanggil penyidik di Polda Sumsel berdasarkan Surat panggilan perihal permintaan keterangan dan dokumen dengan nomor surat B/163/IV/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 08 April 2022.

“Di Mapolda Sumsel pada saat itu, Saya bertemu dengan dua Penyidik yakni bernama Sapta dan Robbi. Saya dimintai informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman Pemkab PALI pada BUMN PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp240 Miliar, dan Bank Sumsel Babel sebesar Rp100 miliar.

” Pinjaman pada SMI itu dilakukan pada tahun 2017 namun direalisasikan pada 2018, ” Tambahnya.

Lebih lanjut, kata Soemarjono, Pinjaman dari PT SMI itu diperuntukkan 5 item antara lain pembangunan jalan lingkar dari Polres PALI sampai Sumberejo, jalan dua arah dari Simpang 5 arah Talang Akar. Sedangkan pinjaman dari Bank Sumsel Babel yang dilakukan pada tahun 2018 dan dikucurkan pada Februari 2019, digunakan untuk menutup arus kas.

Lagi Viral :   Danlantamal VIII Vicon Dengan Tiga Calon Pejabat Asisten Danlantamal VIII

“ Saya ditanya dasar kebijakan pinjaman tersebut, mengapa Kami selaku DPRD menyetujui, dan peruntukannya apa,” Jelasnya.

Selain dirinya, tutur Wabup Kabupaten PALI ini, diketahui ada beberapa pejabat lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan di Mapolda Sumsel terkait dugaan tindak pidana korupsi itu, Antara lain Mariono (mantan Sekretaris DPRD PALI), Usmanto (mantan Kabag Risalah DPRD PALI), Sapar (mantan Kepala BPPKAD PALI) dan Syahron Nazil (mantan Sekda PALI).

“Setahu Saya itu. Mungkin saja ada kasus yang lain. Termasuk Pak Heri (Bupati PALI). Beliau dipanggil setelah Saya. Kalau tidak salah hari Rabu, tanggal 20 April 2022,” Pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Bupati PALI dua periode itu, dilakukan berdasar Laporan Informasi Nomor : R/LI15/IV/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/31/IV/2022/Tipid Korupsi/Ditreskrimsus, tertanggal 09 April 2022.

Terkait hutang tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang didapat diketahui sudah terjadi pemborosan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Sumsel Babel Per 31 Maret 2021, sebesar Rp 458.904.358,66. Hal itu terjadi lantaran Pemkab PALI membayar pokok pinjaman lebih awal dari jadwal yang disepakati. Sehingga terdapat selisih pembayaran atas bunga pinjaman.

Menurut BPK, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan kasus korupsi di Kabupaten PALI ini. Bupati PALI ir H Heri Amalindo MM diduga sudah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Undang-undang RI No. 20 Tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui juga bahwa Proyek peningkatan jalan Talang Akar – Betung Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan yang menggunakan dana pinjaman SMI sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 lalu dengan pagu anggaran Rp 115.000.000.000,- (Seratus Lima Belas Miliar Rupiah).

Lagi Viral :   ARIF FIRDAUS TERTANGKAP, DPO TERPIDANA KASUS KORUPSI DI SEKRETARIAT DPRD PALI TAHUN 2017

Adapun titik akses sarana jalan pada proyek ini adalah Desa Talang Akar – Desa Sungai Ibul – Desa Sungai Langan – Desa Sepantan Jaya – Desa Babat dan ke Desa Betung.

Dari data yang didapat, proyek raksasa ini dilaksanakan oleh KSO Is – Ba dengan nomor kontrak awal : 094/005/SMI/SPK/DPU//VIII/2018 Tanggal 24 Agustus 2018, dengan nilai kontrak Rp 111.924.793.000,00 ( Seratus Sebelas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Empat JutaTujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah), jangka waktu pelaksanaan 130 hari kalender terhitung sejak 24 Agustus 2018 sampai 31 Desember 2018.

Selanjutnya proyek ini terjadi perubahan kontrak terakhir yaitu dengan adendum nomor kontrak 094/005.a/SMI/SPK/DPU/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen laporan kemajuan pekerjaan diketahui bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak awal tanggal 31 Desember 2018 persentase pekerjaan baru mencapai 85.4990%. Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% pada Tanggal 19 Februari 2019 sesuai dengan berita acara serah terima hasil pekerjaan pertama atau Pdovisional Hand Over (PHO) nomor 094/005.C/SMI/BA.STHPP/PHO/DPU/II/2019 Tanggal 25 Februari 2019 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pembayaran telah dilakukan 71,25 % dengan rincian sebagai berikut :

1. Nomor SP2D 06431/SP2D/LS.BL/ 1.03.01.01/2018, tanggal 26 Desember 2018 Rp. 26.582.138.337,50

2. Nomor SP2D 06432/SP2D/LS.BL/ 1.03.01.01/2018, tanggal 26 Desember 2018 Rp. 26.582.138.337,50

3. Nomor SP2D 06433/SP2D/LS.BL/ 1.03.01.01/2018, tanggal 26 Desember 2018 Rp. 26.582.138.337,50

TOTAL Rp. 79.746.415.012,50

Pada pelaksanaan proyek ini juga ada keterlambatan sebagaimana dihitung dari 1/1000 dari tagihan nilai kontrak yang belum selesai untuk setiap hari keterlambatan atau sebesar Rp 811.510.711,65 (1/1000 X 14,5010% X Rp 111.924.795.000,00 X 50 hari.

Dari pantauan, nama proyek ini SMI sebesar Rp Rp 111.924.793.000,00 ini terkesan agak kabur karena dari data yang ada, dijalur ini terutama di akses jalan dari Desa Sungai Ibul sampai ke desa Babat pada tahun anggaran Kabupaten PALI sebelumnya sudah dilaksanakan. Begitu juga dari desa Babat ke Simpang Desa Betung sudah bangun PT Pertamina dengan cor beton pada tahun anggaran sebelumnya.

Lagi Viral :   DI PALI, MEMPRIHATINKAN, ALAT BERAT DIBELI PAKAI UANG RAKYAT DIBENGKALAIKAN

Sedangkan akses jalan Handayani atau jalan lingkar yang berlokasi di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan atau sebagaimana penjelasan Wakil Bupati Kabupaten PALI Drs H Soemarjono pembangunan jalan lingkar dari Polres PALI sampai Sumberejo pada tahun anggaran 2018 lalu sudah dilaksanakan dengan menggunakan dana pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 60 Miliar.

Pada pelaksanaan proyek jalan senilai Rp 60 Miliar ini juga diduga sarat kejanggalan. Pasalnya pada pelaksanaan pembangunan jalan yang cuma sekitar 12 KM ini atau sebagaimana di papan proyek, yaitu Proyek jalan Handayani – Talang Anding – Sumberejo tahun 2018 yang menggunakan dana SMI oleh PT Lince Romauli Raya, menggunakan konsultan pengawas PT Tri Hidayah Karya Engineering didampingi TP4D

Hasil pekerjaan proyek Rp 60 Miliar ini sebagaimana temuan audit BPK RI, terdapat kekurangan volume sebesar Rp 12.520.376.630.30 (Rp. 12, 5 Miliar), apakah sudah dikembalikan ke Negara.

Bukan cuma sebatas itu saja, lantaran akses jalan Rp 60 Miliar ini sudah banyak yang rusak rusak maka pada APBD kabupaten PALI tahun 2020 melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI akses jalan Handayani Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI ini kembali dianggarkan sebesar Rp 9 Miliar.

Adapun nama paket proyek jalan dimaksud adalah Pekerjaan Peningkatan Jalan Handayani Mulya, Lokasi Kecamatan Talang Ubi, Anggaran Rp 8.999.762.000,-, Waktu 180 Hari Kalender. Pelaksana PT Putra Hari Renisa, tidak mencantumkan nomor kontrak.

Sehingga total dana proyek jalan lingkar Handayani Kecamatan Talang Ubi ini sekitar Rp 70 Miliar (Ab)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

To Top